Medan, 21 Juli 2025 - Faskes dr. Bram Natanael Sembiring sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan jaminan mutu dan pelayanan yang telah menggunakan sistem INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) , menginjak usia resmi 6 Tahun telah mampu melayani pasien BPJS Kesehatan .yang mengelompokkan penyakit menjadi 144 kelompok diagnose untuk dapat dituntaskan di faskes tingkat pertama (FKTP) diantaranya :
1. Penyakit Dalam (Interna)
• Hipertensi esensial
• Diabetes mellitus tipe 1 & 2
• Dislipidemia
• Hiperurisemia
• Anemia defisiensi besi
• Malnutrisi energi protein
• Demam tifoid
• Hepatitis A
• Gastritis, gastroenteritis, ulkus mulut, refluks gastroesofageal
• Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
• Gagal ginjal ringan (infeksi saluran kemih, pielonefritis tanpa komplikasi, batu saluran kemih)
• Parotitis, kandidiasis mulut
Subspesialis:
• Alergi-Imunologi (asma, alergi makanan, urtikaria)
• Endokrin (diabetes, gangguan tiroid)
• Gastroenterohepatologi (penyakit lambung, hati, saluran pencernaan)
• Ginjal-Hipertensi (infeksi saluran kemih, hipertensi)
• Tropik-Infeksi (demam dengue, malaria, leptospirosis)
2. Anak (Pediatri)
• Kejang demam
• Infeksi saluran pernapasan pada anak
• Tumbuh kembang anak
• Infeksi saluran kemih anak
• Penyakit kulit pada anak seperti dermatitis atopik, eksim bayi
• Kehamilan dan perawatan bayi baru lahir48
3. Penyakit Kulit dan Kelamin (Dermatologi-Venereologi)
• Dermatitis (atopik, kontak, seboroik, numularis, napkin eksim)
• Infeksi kulit (impetigo, folikulitis, furunkel, karbunkel, erisipelas)
• Infeksi jamur (tinea corporis, tinea manus, kandidiasis mucocutaneous)
• Infeksi parasit (scabies, pedikulosis kapitis)
• Herpes zoster, herpes simpleks, varicella, moluskum kontagiosum93
4. Saraf (Neurologi)
• Tension headache
• Migrain
• Kejang demam
• Bell’s palsy
• Vertigo (benign paroxysmal positional vertigo)
• Insomnia
5. THT (Telinga, Hidung, Tenggorok)
• Otitis eksterna/media, benda asing di telinga
• Rhinitis (alergi/non-alergi), faringitis, tonsilitis, laringitis
• Epistaksis (mimisan)
• Mabuk perjalanan, serumen prop
6. Mata (Oftalmologi)
• Konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva
• Mata kering, blefaritis, hordeolum
• Trikiasis, hipermetropia/miopia ringan, presbiopia
• Buta senja
7. Kebidanan & Kandungan (Obstetri-Ginekologi)
• Kehamilan normal
• Abortus komplit
• Anemia kehamilan
• Ruptur perineum tingkat 1/2
• Mastitis, puting susu retak/inverted
• Vulvitis, vaginitis, vaginosis bakterialis
8. Bedah Minor
• Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
• Luka bakar derajat 1 & 2
• Vulnus laseratum/punctum
• Lipoma kecil, hemoroid grade 1/2
9. Psikiatri/Psikosomatik
• Gangguan somatoform
• Insomnia ringan
Ada sebanyak 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3.Pelayanan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4.Pelayanan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungan yang ditetapkan sesuai peraturan.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan medis untuk tujuan estetik.
7.Layanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Perawatan ortodonti atau perataan gigi.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berisiko tinggi.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
12.Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan akibat bencana dalam masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan terhadap kejadian yang seharusnya dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
18. Pelayanan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
🔍 Prosedur Pelayanan
1. Peserta BPJS datang dengan kartu aktif.
2. Dilakukan pendaftaran dan triase.
3. Pemeriksaan dan penanganan langsung oleh dokter umum sesuai 144 diagnosa.
4. Jika diperlukan, rujukan ke FKRTL (rumah sakit) akan diberikan sesuai kriteria medis TACC (Time Age Comorbidity Care setting)
Nikmati Layanan Lebih Maksimal!
Pindah Faskes ke dr. Bram Natanael dan dapatkan:
💉 Layanan kesehatan menyeluruh
👩⚕️ Tenaga medis berpengalaman
🎁 Promo-promo menarik khusus pasien BPJS
🔁 Pindah bisa online, praktis & cepat!