Layanan PRB adalah program dari BPJS Kesehatan yang memudahkan pasien penyakit kronis untuk mendapatkan obat rutin langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Klinik Pratama, tanpa perlu ke rumah sakit setiap bulan.
Peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis berikut dan sudah stabil berdasarkan rujukan dari dokter spesialis:
Hipertensi
Diabetes Mellitus
Asma
PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik)
Penyakit Jantung
Stroke Non Perdarahan
Epilepsi
Lupus
Schizophrenia
✔ Mendapatkan obat rutin setiap bulan
✔ Kontrol cukup di FKTP, tidak perlu bolak-balik ke rumah sakit
✔ Hemat waktu dan biaya transportasi
✔ Tetap dipantau oleh dokter secara berkala
Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif
Telah menjalani pengobatan di rumah sakit dan dinyatakan stabil
Mendapatkan surat PRB dari dokter spesialis
📍 Layanan ini tersedia di: Klinik Pratama Simpang Pemda
